Santunan Korban Kecelakaan Lakalantas

Korban kecelakaan yang tak punya BPJS bisa klaim asuransi

Sebarkan yah siapa tahu ada yang belum tahu ... KORBAN/PASIEN Kecelakaan yang tak punya BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan. BACA DAN LIHAT STNK ANDA, Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ?

Coba rekan-rekan cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu? Kegunaannya untuk apa? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

foto SWDKLLJ


Nah dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan! Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc.

Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus, dll, sebesar Rp143.000,00 Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.

Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. 
  • Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), naik menjadi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 
  • Cacat tetap dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), naik menjadi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
  • Biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), naik menjadi Rp20.000.000,00
  • Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), naik menjadi Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)

Bagaimana cara dapatkan santunan tersebut?
  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian /pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
    Tetapi seringnya korban atau keluarga korban laka-lantas malas banget mengurus Laporan Kepolisian. Ingat ya ... Ini syarat penting!!! Mau dapat hak? Harus uruslah! 
  3. Jika korban luka-luka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan KK (kartu Keluarga) atau surat nikah. 
  4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memrosesnya ....
Kita semua wajib tahu! Karena ada hak untuk semuanya.

._
@gt, 15092018

Posting Komentar

0 Komentar